Pengertian Kesehatan Lingkungan
sehat menurut WHO adalah “Keadaan yg meliputi kesehatan fisik, mental,
dan sosial yg tidak hanya berarti suatu keadaan yg bebas dari penyakit
dan kecacatan.”.
Sedangkan menurut UU No 23 / 1992 Tentang kesehatan “Keadaan sejahtera
dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup
produktif secara sosial dan ekonomis.”
Pengertian Lingkungan Menurut A.L. Slamet Riyadi (1976) adalah
”Tempat pemukiman dengan segala sesuatunya dimana organismenya hidup
beserta segala keadaan dan kondisi yang secara langsung maupun tidak dpt
diduga ikut mempengaruhi tingkat kehidupan maupun kesehatan dari
organisme itu.”
Terdapat beberapa pendapat tentang pengertian Kesehatan Lingkungan sebagai berikut :
a. Pengertian Kesehatan Lingkungan Menurut World Health Organisation
(WHO) pengertian Kesehatan Lingkungan : Those aspects of human health
and disease that are determined by factors in the environment. It also
refers to the theory and practice of assessing and controlling factors
in the environment that can potentially affect health. Atau bila
disimpulkan “Suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia
dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.”
b. Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia)
“Suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang
dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya
kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.”
c. Apabila disimpulkan Pengertian Kesehatan Lingkungan adalah “ Upaya
perlindungan, pengelolaan, dan modifikasi lingkungan yang diarahkan
menuju keseimbangan ekologi pada tingkat kesejahteraan manusia yang
semakin meningkat.”
Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan
Kontribusi lingkungan dalam mewujudkan derajat kesehatan merupakan hal
yang essensial di samping masalah perilaku masyarakat, pelayanan
kesehatan dan faktor keturunan. Lingkungan memberikan kontribusi
terbesar terhadap timbulnya masalah kesehatan masyarakat.
Ruang lingkup Kesehatan lingkungan adalah :
a. Menurut WHO
1) Penyediaan Air Minum
2) Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
3) Pembuangan Sampah Padat
4) Pengendalian Vektor
5) Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6) Higiene makanan, termasuk higiene susu
7) Pengendalian pencemaran udara
Pengendalian radiasi
9) Kesehatan kerja
10) Pengendalian kebisingan
11) Perumahan dan pemukiman
12) Aspek kesling dan transportasi udara
13) Perencanaan daerah dan perkotaan
14) Pencegahan kecelakaan
15) Rekreasi umum dan pariwisata
16) Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk.
17) Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.
b. Menurut UU No 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan (Pasal 22 ayat 3), ruang lingkup kesehatan lingkungan sebagai berikut :
1) Penyehatan Air dan Udara
2) Pengamanan Limbah padat/sampah
3) Pengamanan Limbah cair
4) Pengamanan limbah gas
5) Pengamanan radiasi
6) Pengamanan kebisingan
7) Pengamanan vektor penyakit
Penyehatan dan pengamanan lainnya : Misal Pasca bencana.
environmentalsanitation.wordpress.com
Tentang Saya Ji
- Dheo Laewana
- hey yow... salam kenal nah ^_^! Saya Dheo dari Kendari. Selamat Datang di Blog-ku! Semoga Ko Nyaman...
Tamu Wajib Lapor
Status Seekor Rakyat
Label
- About Me (3)
- AKK (1)
- Contact (1)
- Envision Group (2)
- Epid (2)
- Hihihi (13)
- Inspirasiku (6)
- K3 (1)
- KesLing (1)
- Malpraktek (2)
- My City (1)
- My Life (19)
- Product (2)
- Romantis (3)
- Tips n Trik (2)
Entri Populer
-
Usai temen gue, ternyata mantan terakhir gue juga mengerang dan menuntut untuk disikapi sikapnya dan bagaimana cara dia bersikap selama meny...
-
Gue heran. Baru saja gue mencoba rapi, tapi orang-orang pada menanggapi jauh dari apa yang gue harapkan. Sumpah gue cukur rambut bukan untuk...
-
Saya mau posting sedikit tentang kondisi Kendari di malam yang dingin ini, aku sendiri, tiada yang menemani..... Hahaha... Apalagi di ma...
0 komentar:
Posting Komentar
eits, jgn dlu kebur, komentar dlu ches ^^!